Muara Teweh, 31 Oktober 2019 - Selepas menghadiri Penutupan TMMD, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melantik Pejabat Kepala Desa Kemawen Kecamatan Montalat dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru dan peresmian anggota BPD terpilih serta dirangkai dengan ikrar damai dan penandatanganan fakta integritas calon kepala desa di Gedung Serbaguna Balai Antang Muara Teweh.(31/10)
Dalam laporan Plt. Kepala Dinas Sosial, PMD kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, SE menyampaikan pelantikan dan peresmian serta pengambilan Sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan yaitu untuk 1 (satu) orang Pejabat Kepala Desa Kemawen Kecamatan Montallat dan 1 (satu) orang Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru serta 35 orang anggota BPD terpilih. Kemudian dilanjutkan dengan ikrar janji bersama yang diikuti oleh 75 orang Calon Kepala Desa untuk 20 desa pada 9 kecamatan. kegiatan dilaksankan dengan dasar Permendagri No. 65 tahun 2017 sedangkan sumber pendanaan kegiatan dibebankan pada DPA DisSosPMD Kabupaten Barito Utara. "Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua tamu undangan yang bersedia hadir dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan kegiatan pelantikan dan ikrar damai dari persiapan sampai pada pelaksanaannya hari ini," tutup Eveready Noor.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa lembaga kedamangan memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat dayak sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sesuai dengan perkembangan dan tuntutan daerah otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengangkatan pejabat kepala desa adalah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala desa menjalankan tugas dan wewenang, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti halnya kepala desa definitif, dengan demikian diharapkan tata kelola pemerintahan desa akan dapat terus berjalan dengan baik. "Pejabat kepala desa juga diminta untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 12 November 2019 hingga terpilihnya dan dilantiknya kepala desa yang baru nantinya," jelas H. Nadalsyah.
Demikian pula halnya dengan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang mana merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan pilar otonomi desa. Fungsi BPD sebagai kanal aspirasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa. "Fungsi dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik, sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata, apalagi menjadi anggota BPD dianggap sebagai kerjaan sampingan belaka" tutup H. Nadalsyah.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Bupati Barito Utara dan sesi foto bersama.(Diskominfosandi2019)